LAPAS DABO SINGKEP, LINGGA BERIKAN REMISI UMUM BAGI 30 WARGA BINAAN

Dabo, LINGGA POS – Sempena HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga memberikan remisi kepada 30 narapidana atau warga binaan dari sebanyak 43 warga binaan di Lapas tersebut. Ke-30 warga binaan yang mendapat remisi itu diantaranya ada yang terlibat dalam kasus narkotika sebanyak 6 orang, perlindungan anak 9 orang, pencurian 6 orang, perampokan 4 orang, pertambangan 2 orang, penggelapan 1 orang, asusila 1 orang, dan penganiayaan 1 orang. Masing-masing mereka menerima remisi bervariasi yakni 5 bulan sebanyak 3 orang, 4 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 6 orang, 2 bulan sebanyak 7 orang dan 1 bulan sebanyak 13 orang.

“Warga binaan yang mendapat remisi ini sebelumnya telah memenuhi syarat serta berbagai pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan 30 napi usulan yang mendapat remisi tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” kata Kepala Lapas Kelas III Dabo, Senin (17/8). Kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi tersebut dilaksanakan usai memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang digelar secara virtual sesuai dengan protokol kesehatan. (arn/f:selingga.com)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.