KASUS NARKOBA DI POLRES LINGGA MASUK TAHAP 2


Dabo, LINGGA POS – Dua kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lingga pada Juni 2020, kini masuk tahap 2 untuk proses tindakan hukum selanjutnya. Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasatres Narkoba Polres Lingga AKP Hadi mengatakan pelimpahan kasus tersebut dilakukan jajarannya pada Selasa (18/8) dsn dilakukan sesuai protokol kesehatan. “Dari dua kasus penyalahgunaan narkotika ini melibatkan dua orang tersangka yang merupakan narapidana kasus yang sama. Bahkan, satu tersangka inisial TS baru tiga bulan bebas dari penjara,” kata AKP Hadi. Lanjut dia, kedua tersangka dan barang bukti (BB) pun sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut dan tinggal menunggu jadwak sidangnya saja.
Kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebelum diserahkan, kepada kedua tersangka dilakukan rapid test di RSUD Dabo Singkep dengan hasil non reaktif Covid-19,” tambahnya.
Kapolres Lingga berharap kasus kejahatan terkait dengan obat-obatan terlarang — yang marak terjadi dewasa ini — hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dengan penggunaan barang haram tersebut. “Baik sebagai pemakai, apalagi pengedarnya. Ayo, sama-sama kita memberantas peredaran narkotika. Kami imbau agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke kepolisian apabila melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkotika,” kata AKP Hadi seraya mrngingatkan bahwa narkotika sejatinya adalah musuh masyarakat yang dapat menghancurkan generasi bangsa. (arn/bl/hpl)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.