POLRES LINGGA TETAPKAN SATU LAGI TERSANGKA KASUS KORUPSI DI BLUD DABO, LINGGA

Dabo, LINGGA POS – Setelah melakukan gelar perkara, Senin (28/8-2020), Polres Lingga kembali menetapkan satu lagi tersangka yakni inisial AJ dalam perkara kasus dugaan korupsi BLUD Dabo Singkep Tahun Anggaran (TA) 2018 menyusul telah dijadikannya tersangka inisial AWS beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang di Dabo Singkep, Jumat (28/8-2020).

“Selanjutnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka turut serta karena diduga memiliki peran dalam terlaksanananya perbuatan korupsi yang dilakukan AWS. Hal ini juga tertuang dalam petunjuk P.19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada berkas AWS agar penyidik menetapkan tersangka turut serta dalam perkara tersebut,” kata Kapolres Lingga.

Lebih jauh Kaplores Lingga menjelaskan bahwa AJ dipersangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke – (1) KUHP. (jk/bl/hpl)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.