BURONAN TERPIDANA KASUS KORUPSI DI LINGGA TERTANGKAP DI BATAM

Batam, LINGGA POS – Tim Intelijen Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan Kejati Kepri pada Ahad (30/8-2020). Hal itu disampaikan oleh Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) Sunarta bahwa buronan bernama Bertha Romius Yasil alias Romi (46) telah diputus bersalah berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 07 Januari 2011. Keputusan itu adalah hasil persidangan dengan cara tanpa kehadirannya atau In Absentia Proxedure,” jelas Sunarta.

Terpidana Romi lanjut Sunarta telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama dalam perkara tipikor Pembangunan Dermaga Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tahun anggaran (TA) 2008.

Adapun nilai kerugian uang negara akibat perbuatannya sebesar Rp2,2 miliar. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan dibebani uang pengganti Rp634.370.478 dan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan, maka negara bisa menyita harta bendanya dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, sejak vonis ditetapkan, keberadaan Romi tidak pernah diketahui, hingga pada Ahad (30/8-2020) tim Kejagung berhasil menangkapnya di Perumahan Bukit Raya, Belian, Kota Batam, Kepri. (ph/mi/f:dok kejagung)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.