DPS PILKADA 2020 LINGGA 70.594 PEMILIH


Daik, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di wilayah Lingga sebanyak 70.594 Pemilih. Jumlah sebanyak itu tersebar di 13 kecamatan, 82 desa/kelurahan dengan 242 tempat pemungutan suara (TPS). Penetapan DPS itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar KPU Lingga di salah satu hotel di E
Daik, Lingga, Sabtu (12/9). “DPS untuk wilayah Kabupaten Lingga pada Pilkada 2020 berjumlah 70.594 Pemilih. Jumlah ini sudah kita tetapkan bersama,” kata Komisioner KPU Lingga Hasbullah. Lanjut dia dari jumlah tersebut terdiri atas 36.132 pemilih laki-laki dan 34.462 pemilih perempuan.
DPS tersebut jelas Hasbullah nantinya akan diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pihaknya meminta agar masyarakat dapat memberikan masukan atas penetapan DPS yang akan diumumkan pada 19 hingga 28 September 2020.
Berikut rincian DPS Pilkada 2020 Kabupaten Lingga per kecamatan, sebagai berikut :
1. Singkep 16.674 pemilih
2. Lingga 8.245 Pemilih
3. Lingga Utara 7.116 pemilih
4. Senayang 4.376 pemilih
5. Singkep Barat 10.207 pemilih
6. Singkep Pesisir 3.511 Pemilih
7. Lingga Timur 3.360 Pemilih
8. Selayar 2.501 Pemilih
9. Singkep Selatan 1.801 pemilih
10. Posek 2.167 pemilih
11. Bakung Serumpun 5.116 pemilih
12. Temiang Pesisir 2.456 pemilih
13. Katang Bidare 2.794 pemilih. (jk/bn/f:dok.kpulingga)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.