Jakarta, LINGGA POS – Mabes Polri melarang satuan kewilayahan tingkat Polda hingga Poksek mengeluarkan izin keramaian ditengah pandemi Covid-19. Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan perintah larangan itu untuk menyikapi pandemi Corona sifatnya adalah penting. “Jika ada pimpinan satuan kewilayahan yang melanggar maka dipastikan akan ditindak tegas,” kata Imam dalam diskusi daring yang ditaja Mappilu PWI, Kamis (24/9) dengan topik “Menimbang Pilkada Serentak 2020 : Tetap 9 Desember atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama”.
Aku Imam, perintah larangan mengeluarkan izin keramaian sampai ditingkat satuan kewilayahan sebagai salah satu strategi memutus rantai penyebaran virus Corona. Pihaknya lanjut Imam komitmen menerapkan solusi bagi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Konsekuensi bagi pelanggarnya adalah berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian sementara penyelenggara usaha. (Aph/bc/f:kompas)
MABES POLRI LARANG POLDA HINGGA POLSEK KELUARKAN IZIN KERAMAIAN
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: