SEMESTER I 2020, KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT KORUPSI CAPAI RP39,2 TRILIUN

Jakarta, LINGGA POS – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp39,2 triliun akibat praktik korupsi sepanjang Semester I 2020. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jumlah sebesar itu terhitung santat besar jika dibandingkan dengan total denda yanh dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa yang berkisar sebesar Rp102.985.500.000 serta uang pengganti Rp625.080.425.689, US$128.200.000 dan SGD2.364.315 atau hanya sebesar Rp2,3 triliun. “Praktis kurang dari 5 persen kerugian negara yang mampu dipulihkan melalui instrumen Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kurnia, Ahad (11/10).

Menurut dia, disparitas dari segi pemulihan kerugian keuangan negara itu tidak jauh berbeda dari semester I 2019 yang sebesar Rp2,132 triliun dan dengan uang pengganti hanya sebesar Rp183 miliar saja. “Hal ini menunjukkan majelis hakim belum memaknai bahwa kejahatan korupsi juga mencakup sebagai ‘financial crime’ yang mana penjatuhan hukuman pun meski juga berorientasi pada nilai ekonomi,” kata Kurnia.

Dari data pihaknya Kurnia merincikan pada Semester I 2020 terdakwa pelaku korupsi yang disidang di berbagai tingkatan pengadilan sebanyak 1.043 orang. Sebagian besar pelaku korupsi itu adalah perangkat desa, ASN dan swasta. Dari 883 terdakwa yang berhasil diidentifikasi tiga tingkat teratas tersebut adalah perangkat desa 263 orang, ASN 222 orang, swasta 198 orang. Para terdakwa sebanyak 1.043 itu berasal dari kasus berbeda dimana jumlah ini naik drastis dibanding pada Semester I 2019 dengan 497 kasus.

VONIS RATA-RATA HANYA 3 TAHUN. Tercatat bahwa vonis rata-rata para pelaku korupsi itu hanya 3 tahun penjara dan hal itu dinilai sebagai vonis ringan. Dijelaskan Kurnia yang termasuk dalam kategori hukuman ringan adalah 0 – 3 tahun, sedang 4 – 10 tahun dan hukuman berat di atas 10 tahun. Sementara jika dilihat dari data pihaknya ada 838 perkara di pengadilan tingkat pertama dengan vonis 2 tahun 11 bulan, sedangkan di pengadilan tinggi ada 162 perkara dengan rata-rata hukuman 3 tahun 6 bulan dan di Mahkamah Agung kasasi atau PK ada perkara dengan rata-rata vonis penjara 4 tahun 8 bulan.

Berdasarkan jenis perkara yang ping banyak disidang pada Semester I 2020 yakni yang melibatkan kerugian keuangan negara dengan 760 perkara, suap menyuap 112 perkara, pemerasan 32 perkara, tindak pidana pencucian uang 13 perkara dan penggelapan dalam jabatan 2 perkara. (ph/krj/kc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.