ICW : 2010 – 2019, 294 KEPALA DAERAH & 586 ANGGOTA DPR/DPRD JADI TERSANGKA KORUPSI

Jakarta, LINGGA POS – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 294 kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 11 kasus diantaranya terkait dengan kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Disampaikan Peneliti ICW Almas Syafrina data tersebut dicatat selama 2010 – 2019 dimana sedikitnya 294 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka tipikor oleh aparat penegak hukum KPK, kepolisian maupun kejaksaan. Menurut dia, data tersebut dikumpulkan dengan melihat putusan, informasi yang disampaikan aparat penegak hukum maupun media. Namun, ada kemungkinan kasus-kasus korupsi di daerah yang masyarakatnya tidak tahu, apakah ada atau tidak. “Tapi angka ini cukup tinggi dalam kurun waktu kurang lebih 9 tahun terakhir,” ujar Almas dalam konferensi nasional yang digelar secara visual bertema “Catatan Kritis Kebijakan dan Tata Kelola Pelaksanaan Pilkada,” di Jakarta, Kamis (15/10).

586 ANGGOTA DPR/DPRD KASUS YANG SAMA. “Kami kumpulkan, dari data 2010 sampai 2019 setidaknya ada 586 anggota DPR/DPRD itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” kata Almas. Lanjut dia, jumlah anggota legeslatif tersebut dalam kasus korupsi menjadi lebih tinggi pada tahun politik, misalnya, pada 2018 ada 127 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi,” papar Almas.

Ia mengingatkan fenomena korupsi di daerah pun banyak melibatkan aktor, tidak hanya kepala daerah dan pejabat pemerintah setempat melainkan juga melibatkan anggota DPR/DPRD seperti dalam pembahasan anggaran, laporan pertanggungjawaban anggaran serta perubahan anggaran. “Jadi fenomena korupsi ri daerah kita harus melihatnya dari kacamata yang luas tidak hanya problem kepala daerah tetapi juga di DPRD,” tutup Almas. (ph/sn/rep)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.