PEMKAB LINGGA SEGERA TINDAK LANJUTI TEMUAN/REKOMENDASI BPK RI

Daik, LINGGA POS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopimda) Lingga segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019. Seperti diketahui dari hasil temuan pihaknya tersebut BPK RI mengeluarkan dua rekomendasi. Kedua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti perbaikan oleh OPD terkait bersama Inspektorat sedangkan satu lainnya terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih dalam proses. Hal itu disampaikan oleh Kabag Prokopimda Lingga Jumadi kepada awak media, Ahad (18/10).

Jumadi menjelaskan adapun rekomendasi BPK RI tersebut terdapat pada Dinas PUPRPKP Lingga dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lingga terkait NPHD dengan temuan sebesar Rp10 miliar. Sementara pada Dinas PUPRPKP Lingga TA 2019 dimana telah menganggarkan belanja barang sebesar Rp6.997.699.500,00 dengan realisasi Rp6.863.388.500 00 yang meliputi kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Rp750.000.000, Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Limbah Rp2.625.700.000,00, Penyediaan Sarana dan Prasarana Air Bersih/Air Minum Rp1.294.999.00,00 dan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Rp2.192.700.000,00.

“Jadi pada Dinas PUPRPKP ini BPK RI mendapat temuan atau rekomendasi pada administrasi, selain tidak adanya Keputusan Bupati atau Keputusan Kadis PUPRPKP dan penyerahan hibah pada kegiatann tersebut tidak disertai NPHD dan Pakta Integritas. Administrasinya hanya dalam bentuk dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Dinas terkait telah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan,” kata Jumadi.

Sedangkan pada Dinas DKP Lingga lanjut dia pada TA 2019 telah menganggarkan Rp.3.594.676.000,00 p untuk kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan Budidaya bantuan pada bidang perikanan dengan realisasi kegiatan Belanja Barang dan Belanja Bahan Baku Alat Perikanan. Dimana untuk Belanja Barang telah dilengkapi namun pada Belanja Bahan Alat Perikanan yang diserahkan kepada masyarakat tidak dilengkapi NPHD dan Pakta Integritas. Hanya didokumentasikan di dalam BAST saja.

“Rekomendasi ini juga sudah ditindaklanjuti oleh DKP Lingga,” imbuh Jumadi.

Atas nama pimpinan daerah, pihaknya berharap kepada OPD di jajaran Pemkab Lingga nantinya agar dapat lebih teliti dalam melaksanakan pelaporan agar tidak terjadi lagi temuan atau rekomendasi dari BPK RI pada tahun yang akan datang. (syk/kp/rd)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.