KEWENANGAN IZIN PERTAMBANGAN DIAMBIL ALIH PEMERINTAH PUSAT


Jakarta, LINGGA POS – Mulai Desember ini atau tepatnya Jumat (11/12-2020) kewenangan izin usaha pertambangan akan beralih dari pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energu dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan pengalihan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Sujatmiko mengaku pihaknya telah mengirim surat kepada gubernur untuk segera menyerahkan seluruh perizinan di daerah terkait. “Pemerintah pusat akan mengelola perizinan nasional,” sebut Sujatmiko dalam acara Minerba Virtual Expo 2020, di Jakarta, Jumat (11/12-2020).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Minerba itu pada 10 Juni 2020 lalu dimana di dalamnya tertulis bahwa enam bulan setelah aturan ini diundangkan, maka semua kewenangan perizinan tambang akan ditarik ke pemerintah pusat.
DIGUGAT KE MK. Dampak kebijakan ini membuat berbagai pihak utamanya pemda menolak dan melakukan perlawanan hukum dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU Minerba tersebut meniadakan kewenangan daerah dan DPD dan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A UUDn1945 dan semangat otonomi daerah. Pasal yang menjadi gugatan tersebut adalah Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Kemudian pada ayat 5 tertulis bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (arn/kd/f:kemen esdm)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.