KPU LINGGA GELAR RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN & REKAPITULASI PILKADA 2020 KABUPATEN LINGGA


Daik, LINGGA POS – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 3 Muhammad Nizar – Neko Wesha Paweloy meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 Kabupaten Lingga yang berlangsung pada Rabu (9/12-2020) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Perolehan suara terbanyak yang diraih paslon petahana tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Lingga Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga di Aula Hotel Lingga Pesona, Daik, Lingga pada 14 – 15 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lingga dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rio Akmal Bukit yang langsung membacakan perolehan suara dari masing-masing paslon dan dimulai dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri oleh setiap kecamatan. Usai disahkan, selanjutnya diikuti dengan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
“Pada kesempatan ini kami mempersilahkan sebanyak dua orang saksi untuk dapat mengikuti rapat pleno terbuka. Seluruh saksi dan Bawaslu Lingga mendapatkan salinan Model D Hasil Kabupaten/Kota-KWK hasil penetapan rapat pleno terbuka,” kata Rio.
Sebaimana disampaikan melalui siaran persnya, Nomor 176/HM.03.6/2104/Sek-Kab/XII/2020 disampaikan bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga, paslon nomor urut 1 Muhammad Ishak – Salmizi mendapatkan perolehan 21.533 suara, paslon nomor urut 2 Riki Syolihin – Raja Supri memperoleh 10.618 suara dan paslon nomor urut 3 Muhammad Nizar – Neko memperoleh 22.549 suara.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga yang telah berpartisipasi memberikan hak pilihnya sehingga Lingga memperoleh tingkat partisipasi masyarakat sebanyak 81,29 persen,” kata Rio.
Seperti diketahui sesuai tahapan yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 KPU dapat mengumumkan hasil penetapan tersebut paling lama tanggal 23 Desember 2020 untuk tingkat kabupaten dan pada tanggal 26 Desember 2020 untuk tingkat provinsi. (arn/kn/iln)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.