METERAI RP10 RIBU MULAI BERLAKU JANUARI INI

Jakarta, LINGGA POS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan meterai tempel nasional nominal Rp10.000 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sebelumnya sesuai UU Nomor 13 Tahun 1985, bea meterai tersebut sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Dengan demikian bea meterai mulai tahun ini dinaikkan dan hanya dengan satu tarif tunggal saja sebesar Rp10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksana mengatakan pihaknya masih melakukan desain cetak meterai dan ditargetkan pada pekan depan sudah bisa diedarkan dan digunakan masyarakat.

Selain untuk dokumen cetak, dokumen digital juga akan dikenakan bea meterai melalui UU tersebut. Hanya saja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberlakuannya belum bisa diterapkan pada tahun ini karena pemerintah masih menyiapkan infrastruktur penggunaannya hingga penyesuaian pemberlakuan, sementara DJP juga masih melakukan perumusan aturan turunan UU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

Dijelaskan Menkeu bahwa bea meterai digital tidak akan dikenaksn terhadap setiap transaksi elektronik, khususnya transaksi saham sebagaimana yang ramai diperbincangkan di medsos. Namun, dikenakan per ‘trade confirmation’ (TC). “Dikenakan TC atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang dilakukan secara periodik atas keseluruhan transaksi periode tersebut, yaitu situs harian. Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang diundang-undang, kata Menkeu dikutip dari Viva.co.id, Senin (4/1-2021).

Masih kata Menkeu, bahwa bea meterai kali ini hanya mengenakan transaksi di atas Rp5 juta sedangkan di bawah Rp5 juta bebas bea meterai dibanding sebelumnya maksimum penggunaan bea meterai adalah Rp6.000 untuk transaksi di atas Rp1 juta. (ph/kb)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.