MATERAI RP10 RIBU SUDAH TERSEDIA DI SELURUH KANTOR POS INDONESIA 

Jakarta, LINGGA POS- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan materai Rp10.000 sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014 (tarif bea materai Rp3.000 dan Rp6.000). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan materai tempel baru tersebut sudah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

CIRI UMUM dan KHUSUS. Ciri umum dan khusus materai Rp10.000 tersebut adalah secara umum terdapat beberapa ciri, yakni :

– Gambar lambang negara Garuda Pancasila

– Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang merupakan tarif bea materai

– Teks mikro modulasi “INDONESIA”

– Blok opname khas Indonesia.

Sedangkan ciri khusus adalah :

– Warna materai didominasi merah muda serta berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

– Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila

– Gambar bintang logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”.

Ditambahkan Hestu desain materai tempel baru tersebut mengusung tema Ornamen Nusantara untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Adapun dokumen yang dikenakan bea materai Rp10.000 yakni dengan batasnya pengenaan bea materai menjadi Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tetapi juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Melansir UU Nomor 10 Tahun 2020 Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif dan saat terulang bea materai. Bea materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

DELAPAN DOKUMEN YANG KENA BEA MATERAI RP10 RIBU.

Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, setidaknya ada 8 dokumen yang kena bea materai Rp10.000, yakni :

– Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya beserta rangkapnya

– Akreditasi Notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya

– PPAT beserta salinan dan kutipannya

– Surat berharga

– Dokumen transaksi kontrak berangkat

– Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang dan grosse risalah lelang

– Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang berisi pengaku bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

– Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Terkait masih adanya stok materai tempel desain tahun 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya hingga 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya, dengan membubuhkan 3 materai masing-masing senilai Rp3.000 (dua materai) masing-masing Rp6.000 atau materai Rp3.000 dan Rp6.000. (ph/tpc/f:djp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.