2 PERSONIL POLRES LINGGA DI PTDH

Dabo, LINGGA POS – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) orang personil di lapangan Apel Mapolres Lingga, di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (8/2-2021). PTDH terhadap 2 orang personil Polres Lingga tersebut merujuk Surat Keputusan (SK) Kapolda Kepri Nomor KEP/479/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap 2 (dua) Personil Polres Lingga masing-masing dengan pangkat Bripka dan Brigadir.

Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara tersebut Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman dengan peserta upacara para Pejabat Utama (PJU), Perwira dan seluruh personil serta jajaran ASN Polres Lingga.

Dalam amanatnya AKBP Arief mengatakan PTDH dilaksanakan setelah melalui proses yang cukup panjang antara lain dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dan Keputusan PTDH karena keduanya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri,” ujar AKBP Arief. Lanjutnya, dari kasus yang sangat memprihatinkan tersebut — dan seharusnya tidak perlu terjadi — masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dirinya sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH ini tidak dilakukan penanggalan baju dinas Kepolisian karena kedua personil Polres Lingga yang di PTDH-kan tidak hadir dimana upacara dilakukan secara “in absentia” dengan membawa foto kedua personil terkait ke depan Irup yang selanjutnya Irup memberikan SK PTDH kepada personil yang mewakili untuk disampaikan kepada kedua penerima PTDH tersebut. (arn/bl/hpl)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.