MASA JABATAN KEPALA DAERAH TERPILIH 2020 HANYA 3 TAHUN

(LINGGA POS) – Masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 efektif berlaku hingga 3 tahun saja. Pasalnya, berdasarkan pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang masa jabatan selama 5 tahun dan pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan masa jabatan kepala daerah tersebut adalah selama 5 tahun. Namun ketentuan itu berbeda dengan Pilkada Serentak 2020 karena Pilkada selanjutnya akan digelar Serentak di seluruh Tanah Air pada tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut mengacu pada pasal 201 ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan masa jabatan hasil Pilkada 2020 hanya sampai 2024.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan pada tahun 2023 sebanyak 171 pejabat juga akan berakhir masa jabatannya. Sehingga total kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya dari hasil Pilkada 2017-2018 sebanyak 272 orang.

Nantinya, sebanyak 272 orang itu akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) sebelum Pilkada Serentak 2024 digelar. Jabatan Plt untuk menggantikan posisi Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut akan ditetapkan oleh Presiden dan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (arn/izc/f:inews.id)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.