KUASA HUKUM MANTAN DIRUT RSUD DABO MOHON KERINGANAN HUKUMAN KLIENNYA


Dabo, LINGGA POS – Angga Siagian, SH,MH kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoshua Parlaungan Lumbantobing dan M. Said Lubis dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu dimana kliennya dituntut dengan hukuman 1,6 tahun penjara ditambah dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, menurut dia kliennya — dan satu terdakwa lainnya Alhusada Jufri selaku Bendahara RSUD Dabo Singkep sudah mengakui perbuatannya dan juga sudah mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Angga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berjalan secara online melalui aplikasi dan jaringan internet dengan Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho dan Hakim dan dua Hakim Anggota Yan Efri dan Toni Gultom, Senin (29/3-2021). Agenda sidang yang berlangsung adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi kedua terdakwa. Pengacara kedua terdakwa itu mengikuti persidangan tersebut di Lapas Kelas III, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, sedangkan terdakwa Alhusada Jufri mengikuti sidang secara offline di Pengadilan Negeri Tanjungpunang.
“Dalam sidang pledoi tadi kami berpendapat hukuman yang dituntut terlalu tinggi. Kerugian negara sudah tidak ada lagi dan kedua klien kami telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp561 juta ke kas negara. Jadi kami memohon majelis hakim dapat memutuskan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada klien kami yang pada intinya kita meminta hukuman di bawah 1,6 tahun,” terang Angga.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan dalam dua pekan ke depan. (arn/f:jk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.