MENPAN RB : 1 – 4 APRIL 2021 ASN & KELUARGA DILARANG BEPERGIAN KE LUAR DAERAH/MUDIK

Jakarta, LINGGA POS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021. SE tersebut berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian selama libur paskah. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tertinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. Ketentuan ini termasuk juga bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi terkait dengan catatan ASN tersebut diminta memperhatikan beberapa hal, yakni :

1. Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal tujuan perjalanan

3. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

Kepada PPK Kementerian/lembaga/daerah diperintahkan untuk melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE. “Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Kepada PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta melakukan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik https:s.id/laranganbepergianASN paling lambat tanggal 9 April 2021. (jk/gmc/menpan.go.id)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.