RAMADAN 1442 H PEMPROV KEPRI IZINKAN SHALAT TARAWIH DI MASJID


Tanjungpinang, LINGGA POS – DENGAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN. – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mempersilahkan bagi pengelola masjid untuk menggelar shalat tarawih pada bulan suci Ramadhan tahun ini dengan syarat harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat ini Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadilah mengaku masih menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan segera dikirim ke kepala daerah baik di tingkat Kabupaten maupun kota se-Kepri.
“(Untuk pelaksanaan shalat tarawih di masjid tersebut, red) jamaah harus memakai masker, mengatur jarak shaf dan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” kata Arif dirilis dari Suara.com. Pihaknya, lanjut Arif lebih menyarankan agar para imam, bilal dan khatib seperti di Kota Batam, Tanjungpunang dan Kabupaten Bintan utamanya yang telah disuntik vaksin Covid-19 menggelar shalat tarawih tersebut.
Seperti diketahui pemerintah pusat telah mengirimkan vaksin Covid-19 untuk Provinsi Kepri sebanyak 5.000 vial atau 50.000 dosis dan telah mendapatkan rekomendasi dari MUI untuk dimanfaatkan oleh umat Muslim di Kepri. (jk/sc/f:istimewa)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.