RAMADAN TAHUN INI ASN KERJA 5,5 JAM SEHARI


Jakarta, LINGGA POS- Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Sae tersebut mengatur terkait jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah yang memperlakukan 5 (lima) hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Bagi Instansi yang memperlakukan 6 jam kerja dalam sepekan, maka jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Kemudian di hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 – 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” bunyi SE tersebut.
Sesuai ketentuan SE yang ditandatangani Menpan-RB di Jakarta, Jumat (9/4) jam kerja tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau Work from home. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut total 5,5 jam sehari atau 32,5 jam per pekan. (jk/ant/sc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.