AKHIRNYA, PEMPROV KEPRI LARANG MUDIK LEBARAN

Tanjungpinang, LINGGA POS – Hanya tinggal menghitung hari Idul Fitri 1442 H menjelang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akhirnya mengeluarkan kebijakan terbaru terkait mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik tersebut menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Kepri, baik antar provinsi maupun kabupaten dan kota. Larangan mudik tersebut berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Kita mempertegas bahwa tidak ada kegiatan mudik lebaran tahun ini, baik antar provinsi maupun kabupaten dan kota. Hal ini sesuai dengan surat Edaran pusat yang harus diikuti bersama,” kata Ansar usai menggelar rapat bersama FKPD Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (5/5).

Namun begitu, dijelaskan Ansar bahwa ada beberapa pengecualian bagi masyarakat diizinkan mudik dengan alasan tertentu dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang. “Pengecualian mudik diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki kondisi darurat seperti mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, sakit dan aktivitas kedinasan yang dilengkapi dengan Surat keterangan, termasuk surat bebas Covid-19,” jelas Ansar.

Lanjut dia, mulai tanggal 6 Mei 2021 armada transportasi antar pulau Batam -Tanjungpinang pun akan dikurangi untuk mencegah adanya masyarakat yang tetap memaksa mudik. “Salah satunya dengan cara mengurangi dan membatasi aktivitas kapal-kapal feri yang ada,” tutupnya. (ph/bp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.