MULAI 18 – 31/5-2021 PEMPROV KEPRI TETAPKAN WFH & WFO


Tanjungpinang, LINGGA POS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mulai 18 hingga 31 Mei 2021 menetapkan status bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh OPD di jajarannya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/893/BKPSDM-SET/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiran ASN dalam upaya pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemprov Kepri. Diintruksikan dalam SE bagi seluruh OPD yang berisiko tinggi agar dapat mengatur kehadiran pegawainya yang melakukan tugas kedinasan atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen dan WFH 75 persen.
Sedangkan untuk pencatatan kehadiran para ASN, P3K, honorer hingga tenaga harian lepas yang melaksanakan WFH akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAP Kepri. Bagi WFH diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala OPD bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, “Sehingga fungsi pekerjaan berjalan dengan baik, dan wajib melaporkan kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah,” tegas Sekdaprov Kepri TS Arid Fadilah.
KEPRI PERINGKAT 4. Berdasarkan data kumulatif Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kepri, hingga Ahad (16/5-2021) Kepri mencatat 13.420 kasus konfirmasi Covid-19, 11.367 sembuh, 299 orang meninggal dunia selama masa pandemi. Data merilis ada 222 kasus hingga Ahad tersebut dengan angka tertinggi Kota Tanjungpinang 93 kasus, Anambas 46 kasus, Lingga 30 kasus, Kota Batam 27 Kasus, Bintan 13 kasus, Karimun 11 kasus dan Natuna 2 kasus. (arn/bp/ist)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.