MENKEU : KADES AGAR LAKUKAN PENDATAAN SEKSAMA PENERIMA BLT DESA

Jakarta, LINGGA POS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar Kepala Desa (Kades) melakukan pendataan secara seksama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal itu disampaikan Menkeu sempena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa. “Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para Kepala Desa agar melakukan penyesuaian jumlah KPM agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat Desa, sebut Menkeu di akun Instagramnya, Kamis (29/7) dirilis dari PikiranRakyat, Jumat (30/7).

Kata Menkeu, saat ini BLT Desa dicairkan 3 bulan sekaligus yang sebelumnya secara bulanan. Setiap KPM akan menerima sekaligus atau 3 bulan (Rp300 ribu per bulan) sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh KPM yang berhak dan akan diberikan selama 12 bulan dari BLT Desa.

Adapun syarat penerima BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang terdampak pandemi Covid-19 dengan kriteria :

– kehilangan mata pencarian

– belum terdata (exlusion error)

– mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis

– keluarga miskin penerima Jarinh Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN. (ph/pr/f:cnbc.indonesia)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.