KPU PASTIKAN PEMILU DIGELAR 2024

Jakarta, LINGGA POS- TIDAK DIUNDUR 2027. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada 2024 dan tidak diundur pada 2027. Hal itu disampaikan anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya isu pemilu diundur 2027 dipicu adanya wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemerintah dan DPR, aku dia telah memutuskan tidak ada revisi terhadap UU tersebut. “Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan diselenggarakan pada tahun 2024,” ujarnya.

Lanjut dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan tetap berpedoman terhadap peraturan pemerintah sebagai mana diatur pada Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pihaknya, sudah berkoordinasi dalam bentuk tim kerjasama DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP. “Kesepakatan tim kerja bersama tersebut tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024,” tutupnya. (ph/inc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.