SEPANJANG SEMESTER I-2021 KPK TETAPKAN 32 TERSANGKA KORUPSI 

Jakarta, LINGGA POS – Deputi Penindasan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan sepanjang Semester I-2021 pihaknya telah menetapkan 32 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal itu disampaikan Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8). “Selama Semester I-2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 Eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut KPK menetapkan 32 orang tersangka dari total 35 Sprindik yang kami terbitkan,” kata Karyoto. Capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjutnya sebanyak 50 perkara. Sedangkan perkara yang saat ini masih berjalan 160 dengan perincian 125 kasus berjalan berasal dari kepemimpinan sebelumnya, dan 35 kasus dengan Sprindik yan diterbitkan pada 2021.

“Pmeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada Semester I-2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka, 45 penggeledahan dan 198 penyidikan perkara,” rinci Karyoto. (ph/jn)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.