PEMERINTAH MENIADAKAN CUTI BERSAMA NATAL 2021


Jakarta, LINGGA POS – Untuk mengantisipasi terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru, pemerintah meniadakan atau menghapus CUTI Bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Bersamaan itu juga ada larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan mementum hari libur sesuai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kota bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masih menjelang libur akhir tahun. Hal itu disampaikan Muhadjir dalam rakor Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Ditlantas seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 beserta stakeholder terkait yang digelar secara daring, Selasa (26/10).
Lanjut Muhajir, kebijakan tersebut seyogyanya memerlukan sosialisasi intens kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan termasuk dari mass media. Dia mengingatkan bagi mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari libur tersebut maka perlu adanya pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. (ph/bs/f:arn)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.