PEMUTAKHIRAN DPB PERIODE NOVEMBER 2021 KABUPATEN LINGGA


Daik, Lingga – LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga merilis hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November 2021 berdasarkan rapat pleno di ruang kantor KPU Kabupaten Lingga, Senin (29/11). Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Lingga dan dihadiri seluruh anggota KPU Lingga dan Sekretaris KPU Lingga. Adapun rekapitulasi DPB Periode November 2021 berjumlah 70.970 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 36.375 pemilih dan pemilih perempuan 34.594 pemilih.
Jumlah pemilih baru 355 pemilih, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 349 pemilih dengan alasan meninggal dunia dan pindah domisili tersebar di 13 Kecamatan dan 82 Desa/Kelurahan sesuai dengan Berita Acara Nomor 29/PL.02-BA/2104/KPU-Kab/XI/2021.
Rekapitulasi DPB Periode November 2021 ini merupakan hasil pemutakhiran data penduduk yang diperoleh melalui Disduk Capil Kabupaten Lingga. Rapat pleno Pemutakhiran DPB Periode November 2021 ini berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran DPB 2021.
KPU Lingga meminta informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran DPB untuk daftar yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. (syk/prodakpulingga)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.