POLSEK DABO SINGKEP GELAR KONFERENSI PERS


Dabo, LINGGA POS – KASUS CURANMOR. Polsek Dabo Singkep, Polres Lingga menggelar konferensi pers kasus pencurian sepeda motor (curanmor) terhadap dua tersangka IF (33) dan RA (28) di Mapolsek Dabo Singkep, Kamis (16/12). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akhmadi, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri dan personil Polsek Dabo Singkep.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Singkep menyampaikan pengungkapan kasus curanmor berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/19/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga tanggal 12 Desember 2021. Dipaparkan dalam laporan, korban RS telah kehilangan 1 sepeda motor merk Yamaha FREEGO jenis matic, warna hitam kombinasi silver. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah NC di Jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pada Ahad (12/12-2021) ada informasi tersangka IF telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik, Lingga dalam kasus pencurian 1 unit HP di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga,” ujar Iptu Akhmadi. Dari keterangan tersangka IF ia juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep bersama temannya RA. Sepeda motor curian itu disimpan dirumahnya du Desa Panggak Darat, Daik, Kecamatan Lingga.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota berangkat ke Daik, Lingga menindaklanjuti informasi bekerjasama dengan jajaran Polsek Daik, Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA,” tambah Iptu Akhmadi.
Kronologis pencarian dan penangkapan terhadap tersangka RA lanjut Iptu Akhmadi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di hutan. Namun atas bantuan dan kerjasama warga Desa Panggak Darat, RA berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Daik Lingga. Selanjutnya pada hari itu juga RA bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Dabo Singkep, guna proses hukum lebih lanjut. “Adapun BB yang berhasil disita dalam perkara ini yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FREEGO jenis matic BP 5395 LT warna hitam kombinasi silver. Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3e, 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” tutup Iptu Akhmadi. (jk/bl/hpl)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.