POLSEK SINGKEP BARAT TANGKAP 2 RESEDIVIS PEMBOBOL GUDANG


Raya, Singkep – LINGGA POS – Tersangka US alias BO (36) dan AD (34) pelaku pencurian barang-barang yang berada di dalam sebuah gudang milik korban ER di Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep Barat. Keduanya ditangkap menyusul laporan korban ER yang kemudian dituangkan dalam laporan polisi NomorLP-B/01/1/2022/Kepri/Reslingga/SPKT Polsek Singkep Barat. “Berdasarkan laporan tersebut kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga pelaku pencurian tersebut adalah tersangka US alias BO dan AD yang bertempat tinggal di daerah Dabo Singkep,” ujar Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/1-2022). Tampak hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasi Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Ipda Andi Krisnawan dan personil Polsek Singkep Barat.
Disampaikan oleh AKP Bakri dari tindaklanjut penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 WIB, bekerja sama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang kemudian segera dibawa ke Polsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan kedua tersangka US dan AD mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik ER dengan cara merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut. Rencana kedua tersangka nantinya akan menjual barang-barang hasil curian mereka.
Diketahui bahwa kedua tersangka adalah resedivis karena telah mengulangi tindak pidana yang sama dan juga telah menjalani hukuman penjara di Lapas Dabo Singkep beberapa waktu lalu.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah 1 unit chainsaw, 1 unit mesin pemotong kayu (jigsaw), 2 unit bor listrik merk Ryu, 1 unit gerinda, 1 unit ketam serta 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan pencurian,” papar AKP Bakri. Kedua tersangka lanjut dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (jk/mj/bl-hpl)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.