HAK UNTUK TAHU

Diatur UU No. 14 Tahun 2008

Lingga Pos Indonesia merupakan negara ke lima di Asia setelah Nepal, Thailand, India dan Jepang yang memiliki undang-undang Hak Untuk Tahu (Right to Know). Beberapa negara sebelumnya sudah memberikan apapun bentuk informasi bagi warganya dan tentu saja dijamin secara hukum. Kita ketahui, di Indonesia ada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tanggal 30 April 2010 dan mulai berlaku 1 Mei 2010.

Dunia memperingati Hari Hak Untuk Tahu atau Right to Know Day (RTK) pada setiap tanggal 28 September, karena pada tanggal tersebut tepatnya September 2OO2 di Sofia, Bulgaria RTK dilaksanakan dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atau informasi publik.

Tujuan hak untuk tahu adalah untuk menimbulkan kesadaran global akan hak individu untuk mengakses informasi pemerintah dan mempromosikan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak azazi manusia seutuhnya.

Kenyataannya, Indonesia yang telah sepuluh tahun masuk dalam era reformasi justru baru mengesahkan UU KIP pada 2010 ini dengan implikasi terbentuknya Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Utamanya undang-undang ini untuk menciptakan pemenuhan hak atas informasi publik pada setiap strata pemerintahan yang baik (good governance).

Secara tersurat sebenarnya hak untuk tahu ini tertuang dalam konstitusi Indonesia yakni pada pasal 28 UUD 1945 (hasil amandemen) atau juga pada Undang-Undang Pers (UU Nomor 4O Tentang Pers Tahun 1999) pada pasal 4 ayat 3 dan pasal 18. Pada 28 September 2010 lalu masyarakat Provinsi Kepulauan Riau boleh bangga dan bersyukur karena untuk negara Indonesia Kepri termasuk satu dari 3 provinsi yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah mengkampanyekan Hari Untuk Tahu.(ph).

– –

Kategori: KOLOM Tags: 
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.