Lintas IPTEK: Hak Paten

Nama Patent (Paten) berasal dari kata-kata litterne patentes yang berarti sesuatu yang terbuka atau yang dibeberkan.

Sekarang istilah paten diartikan sebagai hak eksklusif atau hak istimewa yang diberikan oleh Pemerintah untuk sesuatu penemuan, yakni hak untuk membuat,menggunakan atau menjual sesuatu penemuan dan berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu.

Kantor Patent di AS

Kantor Patent di AS

Di Amerika Serikat (AS) untuk masa 17 tahun. Tujuan dari pemberian hak istimewa ini untuk merangsang kemajuan-kemajuan dalam bidang teknik dan industri disamping memberikan imbalan yang pantas kepada para penemu dan mendorong mereka untuk berkarya lebih banyak.

Praktek pemberian paten untuk penemuan ini dilakukan pertama kali di Republik Venesia, 1474 yang diterima oleh Galileo untuk penemuannya sebuah alat pompa.

Sementara negara paten paling besar di dunia adalah AS, setiap minggu kantor patennya mengeluarkan sekitar 1.500 paten. Penerima hak paten paling banyak di negara ini adalah Thomas Alva Edison (1847-1931) dengan rekor 1.093 paten!

Hak paten yang diberikan kantor paten AS (US Patent and Trademark Office) terdapat 7 hak paten yang dianggap aneh antara lain jepit kumis, pelindung kumis, mesin tahi lalat palsu, sabuk belajar, tas lengan, alat mandi air panas,ember mandi, kopor pakaian kombinasi bak mandi, balon mandi, kantong mandi lipat, cermin punggung.- (Abram Sala).

Kategori: IPTEK
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.