PT TBJ BAYAR KOMPENSASI NELAYAN CUKAS

Dabo, LP(22/8) – Kembali PT Telaga Bintan Jaya (PT TBJ) yang bergerak dalam usaha penambangan bauksit di kawasan Lingga, memberikan kompensasi kepada nelayan dan warga Dusun 4 Cukas, Desa Bakong yang terkena dampak pemakaian alur pelayaran di lokasi operasional perusahaan tersebut. Pelaksanaan pembayaran tersebut seluruhnya sebesar Rp510 juta dan telah diberikan kepada perwakilan warga desa Cukas di Tanjungpinang, Selasa(16/8) lalu.
Dikatakan Andi MS Rustam, selaku perwakilan warga bahwa pada dasarnya pembayaran kompensasi itu telah pula disampaikan kepada Kepala Dusun Cukas, Jusmin. Pihak PT TBJ juga telah menyanggupi untuk membantu kepada keluarga dengan dibayar setiap bulan kepada warga yang berhak sesuai penilaian kedua belah pihak. Ganti rugi telah kita berikan. Besok kemungkinan diberijan secara langsung kepada warga Cukas besok,kata Andi. Tolal sebesar Rp195 juta. Kata Andi ada lima kriteria untuk menapatkan kompensasi dengan jumlah pembayaran sebesar Rp15 juta itu yakni dengan uang bulanan sebesar Rp1 juta yang dilakukan tersebut pertama, adalah bagi mereka yang punya kelong dan dirobohkan. Kedua, uang Rp10 juta dan uang bulanan Rp300 ribu bagi yang terkena alur pelayaran. Ketiga, Rp500 ribu perbulan bagi kelong yang tak terkena alur. Keempat Rp500 ribu perbulan bagi para nelayan pukat. Kelima, Rp300 ribu perbulan per KK kepada nelayan kecil. Ini dikarenakan para nelayan dusun Cukas juga terkena dampak dari penambangan bauksit tersebut. (ph,bp)

Kategori: LINGGA Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.