DUA PNS PEMKAB LINGGA TERANCAM DIPECAT

Daik,LP(1/8) – Dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga terancam dipecat karena tersangkut kasus pelanggaran disiplin. Informasi yang diperoleh, PNS tersebut satu orang bertugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lingga dan satu lagi di Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Lingga. Keduanya diketahui sudah lama mangkir dari tugas. Teguran lisan dan teguran tertulis sudah dilayangkan, tapi yang bersangkutan tetap tidak menggubris.
Ketua Komisi I DPRD Lingga, yang membidangi Pemerintahan, Rudi Purwonugroho, mengaku sudah mendapat informasi soal tindakan terhadap dua pegawai yang indispliner ini. Menurutnya, nama kedua PNS itu sudah sudah berada di tangan Bupati Lingga, Daria untuk diambil tindakan. “Kita darh Komisi I salut pada Bupati Lingga jika berani mengambil tindakan tegas. PNS yang melalaikan tugas dan berbuat asusila bisa dipecat. Ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai,”kata Rudi, Minggu (31/7). Kata Rudi, jika ada PNS yang mangkir dari tugas, Kepala Dinas sebagai atasan wajib menegur. Jika tak berani menegur, Bupati atau Sekda wajib menegur.udpar Lingga,Junaidi membenarkan adanya stafnya yang bermasalah dan terancam dipecat tersebut.(bp)

Kategori: LINGGA Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.