Dabo, LP(27/8) – Batas akhir pendaftaran partai baru untuk disahkan badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dituup Senin (22/8), pukul 24.00 WIB. Hingga pukul 24.00 WIB kemarin malam tercatat sebanyak 14 parpol baru yang telah melakukan verifikasi di Kemenkum dan HAM. Seperti diketahui, pendaftaran verifikasi parpol di buka sejak 17 Januari lalu. Setelah ada putusan MK Juni lalu, yang menyatakan partai lama tak perlu mendaftar, kini pendaftaran hanya dibuka untuk partai baru.
Meski demikian, bagi parpol baru yang sudah mendaftar diberikan waktu selama satu bulan untuk melengkapi berkas-berkas verifikasi. Masih diberi kesempatan 30 hari, terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 22 September 2011 untuk melengkapi berkas-berkas, ujar Kasubdit Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum dan HAM, Josi B Sugiarto, di Jakarta, Senin (22/8). Setelah pendaftaran verifikasi ditutup, kata dia, Kemenkum dan HAM akan melakukan verifikasi faktual, kata dia.
Sementara pengumuman verifikasi parpol akan dilakukan pada 21 Oktober 2011. Awalnya penutupan pada 7 Oktober, tapi karena ada waktu 30 hari untuk melengkapi berkas, maka dimundurkan hingga 21 Oktober 2011. Verifikasi faktual juga akan dilakukan oleh KPU. Mereka punya persyaratan sendiri untuk menentukan parpol yang sudah berbadan hukum untuk menjadi partai peserta Pemilu 2014. Berikut 14 parpol baru yang telah mendaftar verifikasi :
- 1. Partai Nasional Republik (Nasrep)
- 2. Partai Nasdem
- 3. Partai Persatuan Nasional (PPN)
- 4. Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN)
- 5. Partai Republik Satu
- 6. Partai Republik Perjuangan
- 7. Partai Satria Piningit
- 8. Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia
- 9. Partai Karya Republik (Pakar)
- 10. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
- 11. Partai Indonesia Rakyat Bangkit
- 12. Partai Independen
- 13. Partai Kekuatan Rakyat Indonesia (PKRI)
- 14. Partai Demokrasi Pancasila (Depan).
(vvn)