SEKOLAH DI LARANG PAKSA SISWA BELI SERAGAM

Daik,LP(2/8) – Sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan dasar yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilarang memaksa peserta didik untuk membeli seragam. Pembelian seragam dasar, merah putih atau putih biru tidak harus dibeli di sekolah, tetapi bisa dibeli bebas di pasaran. Seragam merah putih atau biru putih itu dijual bebas, tetapi kalau seragam sifatnya tipikal sekolah, biasanya diadakan oleh sekolah. Kalau dilarang semua, bisa jadi akan lebih berat, seandainya dia tinggal di pelosok maka harus pergi ke kota.Namun tetap dalam konteks tidak memaksa, tegas Mendiknas, M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (1/8).
Nuh menyatakan, iuran seragam dan uang buku harus dalam batas toleransi. Besaran iuran harus dicarikan skema yang tepat agar tidak memberatkan siswa dan orang tua. Mantan Menkominfo ini mengatakan, sekolah juga sebaiknya memberikan kebijakan tersendiri bagi para orang tua peserta didik. Misalnya, dengan membeli dalam jumlah banyak maka akan mendapatkan harga lebih murah. Fakta dilapangan sangat beragam. Ada kalanya sekolah justru sangat membantu jika memungkinkan pembayaran seragam dapat dibayarkan dengan cara mengangsur jika jumlah seragam yang dibeli orang tua cukup banyak, kata Nuh.

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.