ALKISAH MAKA PULAU BERHALA …

Dabo, LP (14/10) – Sebuah anti klimaks yang sungguh memilukan. Ya, tentu saja memilukan bagi kita semua khususnya warga Lingga dan Kepri. Betapa tidak, setelah lebih kurang selama 29 tahun berjuang (mulai 1982) dengan segala tantangan dan harapan. Dengan keyakinan dan percaya diri diperkuat pula dengan terbitnya UU NO.31 tahun 2003 temtang pembentukan Kabupaten Linga dan walaupun sebelumnya pemerintah telah menetapkan Pulau Berhala dalam “status quo”. Tetapi putusan mengejutkan, bagai petir disiang bolong. Permendagri RI Nomor 44 tahun 2011 tertanggal 27 September 2011 dan diundangkan pada 7 Oktober 2011, tentang wilayah administrasi pulau Berhala, masuk wilayah kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.

Ironisnya pada tanggal 14-16 Okt 2011 dipulau seluas 200 hektar itu digelar acara Berhala Fishing Festival (BFF) yang diprakarsai oleh Dinas Pariwisata Lingga dan menghadirkan para petinggi Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri dengan peserta sekitar 300 peserta dari dalam dan luar negeri. Ini merupakan sekaligus acara perpisahan dengan warga pulau Berhala yang “sudah” menjadi warga Jambi.

Tak kurang, WAGUB KEPRI, langsung memimpin rapat pembahasan tentang P.Berhala. Soerya menilai, Permendagri no.44 itu cacat hukum, karena berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf c 44 no.31/2003, secara tegas disebutkan Kabupaten Lingga disebelah utara Selat Berhala. Logikanya, P. Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga. “Bagaimana mungkin, Permendagri mengalahkan UU. Jadi harus dibatalkan,” tukasnya.

Gubernur Kepri, M.Sani tak kalah berang. Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Misbardi mengatakan Kepri jelas tidak senang terbitnya Permendagri tersebut dan akan menempuh jalan hukum. (arn)

Kategori: KEPRI Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.