Dabo,LP(18/11) – Setelah melalui pembahasan dan berbagai argumen dari peserta tim pembahasan, akhirnya dapat diambil keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lingga untuk Tahun 2012 sebesar Rp 1.067.300,- dan keputusan tersebut dinyatakan final berlaku efektif pada bulan Januari tahun 2012 nanti.
UMK dengan besaran tersebut ditetapkan dalam rapat antar tripartit, di Hotel Gapura, Dabo Singkep. (Kamis 17/11). Ketua Dewan Pengupahan Lingga yang juga Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lingga, M.Najib bertindak sebagai pimpinan rapat, sementara dari APINDO Lingga diwakili oleh sekretarisnya JJ Apet, dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lingga diwakili ketuanya Rajani didampingi Sekretaris Suwahyo dan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lingga, Makruf Pane. Turut juga hadir wakil dari pengawas ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Kepri, Rocky Haryono.
Semula dari pihak SPSI dan KSBI dan pekerja mematok angka UMK sebesar Rp.1.500.000,-. Angka ini sangat jauh dari yang ditawarkan Apindo yang hanya bersedia dengan angka Rp.985.000,- saja. Namun melalui pembahasan yang cukup lama dengan masing-masing pihak saling tawar-menawar hingga batas akhir penawaran dari SPSI dan KSBI yang meminta sebesar Rp.1.124.700,- dan Apindo bersikukuh dengan angka Rp.1.050.000,-. Namun atas penjelasan dan masukan dan saran dari Dewan Pengupahan Lingga yang bertindak sebagai penengah, detemukan batas akhir kesepakatan untuk UMK Lingga Tahun 2012 adalah sebesar Rp.1.067.300 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.83.000,- dari UMK Lingga tahun sebelumnya yang sebesar Rp.978.000,-