Jangan buru-buru terapkan UU Mata Uang

Dabo, LP (20/11) ā€“ Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Johannes Kennedy menyatakan pemerintah pusat tidak perlu terburu-buru menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang wajib berlaku mata uang di Kepri. Apalagi saat ini di Kepri sendiri sebagian besar transaksi masih menggunakan mata uang internasional. Kata dia, latar belakang pembangunan kawasan Kepri, bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan industri, warganya sudah melaksanakan pembayaran lewat sistem barter antar pedagang meliputi negara tetangga Malaysia dan Singapura. (ph,bp,vivanews)

Kategori: NASIONAL Tags: 
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.