Jakarta, LP (30/12) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) perihal pengaturan transaksi tunai apapun dalam RI harus dibatasi maksimal Rp100 juta. Diatas angka tersebut, transaksi harus melalui bank. “Ya, benar. PPATK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bank Indonesia,” ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa (27/12).
Dijelaskannya, berdasarkan data PPATK, dari laporan transaksi tunai mencurigakan sebanyak 54 persen dilakukan pada kisaran nilai dibawah Rp4 miliar per sekali transaksi dan 46 persen diatas 4 miliar.
“Dilihat dari kategori pekerjaannya, data PPATK menunjukkan bahwa 50 persen terlapor berprofesi sebagai PNS,” ungkap Agus. Ketika ditanyakan berapa sebaiknya maksimal untuk pertransaksi dalam usulan ke BI, dia mengatakan bahwa PPATK mengusulkan besaran Rp100 juta pertransaksi. “Usulan itu dengan memperhatikan International Best Practise,” pungkas Agus. (net)