UU INTELIJEN DIUJI MK

Jakarta,LP(9/1) –  Undang-Undang Intelijen Negara, yang baru disahkan pada Oktober tahun lalu (2011,red), diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/1). Adalah Koalisi Advokasi UU Intelijen Negara, yang meminta MK membatalkam enambelas ketentuan pada UU Nomor 17 tahun 2011 itu, yang dinilai dapat mengancam dan membatasi hak konstitusional warga negara.

Salah satu pemohon uji materi, Wahyudhi Djafar, mengungkapkan, ketentuan yang dimaksud antara lain adalah berkenaan dengan definisi ancamao keamanan nasional dan pihak lawan, kategorisasi rahasia intelijen, ancaman pidana pembocoran rahasia, kewenangan intelijen melakukan penggalian informasi dan pengaturan penyadapan informasi, dan pengaturan penyadapan intelijen. Ketentuan-ketentuan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. -RUU Desa. Sementara itu RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU Desa akhirnya dikirimkan kepada DPR. Setelah Amanat Presiden terbit untuk RUU Pilkada, pekan lalu draf diajukan  pemerintah kepada DPR, RUU Desa, kata Mendagri Gamawan Fauzi, langsung dikirim Rabu (4/1). RUU Pemda yang sudah diparaf empat menteri masih menunggu ampres sebelum dikirim ke DPR. “Kami tunggu DPR selesaikan reses dan mulai membahas RUU Pilkada dan RUU Desa,” kata Mendagri, Kamis, di Jakarta. (arn,ana,ina)

Kategori: NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.