KPK BAKAL PUNYA RUANG TAHANAN SENDIRI

Jakarta,LP(11/1) – Kebiasaan KPK, yang menitipkan terdakwa diberbagai rumah tahanan bakal berahkir, sebab, Kemenkum dan HAM mengisyaratkan KPK akan memiliki ruang tahanan sendiri. Dengan begitu,proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap terdakwa bisa lebih maksimal. Wamenhum dan HAM Denny Indrayana dalam acara penetapan 239 Satker di Kemenkum dan HAM sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menjelaskan, cabang Rutan itu nanti khusus untuk koruptor. Namun belum ditentukan apakah rutan itu akan jadi satu kantor dengan KPK. “Jadi, tersangka dan terdakwa bisa langsung ditahan di kantor KPK,” ujar Denny.

Jelasnya, pembuatan rutan untuk KPK dirasa penting karena selama ini cabang rutan baru ada di kejaksaan dan kepolisian. Padahal, KPK juga sebagai penegak hukum punya tersangka dan terdakwa. Salah satu alasan perlu dibuatkan rutan khusus KPK karena selama ini penanganan tersangka koruptor kerap dikeluhkan, bahkan selalu muncul cibiran ada kongkalikong dengan orang dalam sehingga bisa mendapat fasilitas mewah. Seperti kasus Arthalyta Suryani.

Usulan membuat rutan itu dimunculkan KPK ke Kemenkum dan HAM pada Januari 2010 saat merebaknya kasus Arthalyta di Rutan Pondok Bambu. Meski selama ini narapidana disatukan di Cipinang, Jaktim, belum ada petugas khusus yang mengawasi mereka. Kepastian KPK memiliki rutan, diaplikasikan melalui penandatanganan kesepakatan antara Menkum dan HAM Amir Syamsuddin dengan Ketua KPK Abraham Samad. Versi Amir, didukungnya upaya pembuatan rutan, adalah sebagai wujud dukungan kementeriannya dalam mendukung pemberantasan korupsi. (jk,jpnn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.