Dabo,LP(12 /1) – Tim pencari fakta yang dipimpin Wakapolres Lingga, Kompol Vernan Kandauw akhirnya menyelesaikan tugasnya dan menetapkan 11 anggota Polres Lingga yang terlibat pemukulan dan penganiayaan terhadap Aji Masaid (31) warga Desa Sedamai, Kecamatan Singkep, korban salah tangkap yang sempat ditahan karena dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Kapolres Lingga AKBP Misbahul Munauwar membenarkan, penetapan 11 anggotanya, yakni 5 dari personil Polres Lingga masing- masing berinisial AW, DA, ST, CD dan RN serta 6 dari Polsek Dabo dengan inisial AR, AN, PS, ZK, BD dan AS. Nama yang disebut terakhir adalah Kanit Reskrim Polsek Dabo, dan sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini bertugas sebagai staf di Polres Lingga.
“Mereka akan segera menjalani sidang disiplin. Polres Lingga tidak akan menutupi kesalahan yang dilakukan anggotanya. Setiap anggota yang bersalah pasti menerima sanksi sesuai bentuk kesalahan yang diperbuat dan aturan yang berlaku,” ujarnya. Dijelaskan Misbahul, dalam sidang kode etik kedisiplinan anggota kepolisian, ada tiga Undang-Undang dan Peraturan yang menjadi dasarnya, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Nantinya para oknum yang terlibat akan dapat hukuman disiplin dari teguran tertulis hingga yang paling berat ditempatkam ke tempat khusus hingga 24 hari,” ujar Misbahul di Mapolres Lingga, Selasa (10/1 ).
Aji Masaid, korban salah tangkap anggota Polres Lingga, masih menjalani perawatan di RSUD Dabo (baca LinggaPos.Com edisi 6/1 ). Tak kurang, Kabid Propam Polda Kepri, AKBP Nanang Avianto, berang dengan terjadinya salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Lingga. Kata dia, kejadian salah tangkap ini merupakan kesalahan fatal, apalagi korbannya mendapat penganiayaan. “Itu melanggar hukum,” ujarnya, seperti dirilis Batam Pos, Sabtu (7/1 ).
(arn)