Daik,LP(13/1) – Mulai tahun ini (2012),pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat yang membutuhkannya, harus melalui penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Masa dispensasi pembuatan akta kelahiran secara gratis telah berakhir pada bulan Desember 2011, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 472.11/5111/SJ tentang perpanjangan masa berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, di Kabupaten Lingga.
Seperti diketahui, untuk pengajuan permohonan mendapatkan akta kelahiran ini para pemohon antara lain membawa fotocopy kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua, fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua, Surat Keterangan Melahirkan dari dokter yang bersangkutan atau bidan penolong kelahiran, Surat Keterangan dari Lurah atau Kades, dan atau fotocopy Akta Cerai.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Disdik Capil Kabupaten Lingga, Agus Karyadi mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan tentang berakhirnya masa dispensasi pembuatan Akta Kelahiran tahun 2011, khususnya kepada masyarakat di Kabupaten Lingga. “Jadi nantinya, pembuatan akta kelahiran bagi anak yang berumur di atas 1 tahun, harus melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya. (arn)