TRIWULAN I BOS Rp 5,18 TRILIUN

Jakarta,LP(19 /1) – Provinsi Jambi adalah yang pertama atau sejak 6 Januari tahun ini yang telah menyalurkan dana BOS senilai Rp81 miliar dan telah dimanfaatkan sekolah menjalankan program yang telah di buat pada rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah (RAPBS), diikuti Provinsi Sulawesi Utara pada 10 Januari untuk 2.204 SD, dan 683 SMP serta Provinsi Papua pada 19-20 Januari di 28 dari 29 kabupaten/kota yang telah menandatangani naskah perjanjian hibah (NPH).

Menurut Mendikbud M Nuh, realisasi proses pencairan dana BOS tahun 2012 triwulan I, mencapai Rp5,18 triliun atau 92,41 persen dari total jumlah dana BOS yang disalurkan di triwulan I. Dijelaskannya, syarat terakhir sebelum dicairkan adalah setelah penandatanganan NPH. “Setelah ada NPH, tinggal waktu (transfer) dari Bank ke rekening sekolah,” terangnya, usai melakukan evaluasi penyaluran dana BOS secara teleconference di tujuh provinsi di Indonesia di Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1 ). Kata dia, secara umum berdasarkan laporan dari masing- masing provinsi, dana BOS triwulan I tahun 2012 tersalurkan dengan lancar.

Sekolah Jangan Sembunyikan Data Dana BOS. Ia mengingatkan, kepada seluruh Pemda, Kadis, dan Kepsek tidak melakukan penyimpangan. Disinyalir, masih ada beberapa daerah yang melakukan penyimpangan dana BOS. “Tolong program- program sekolah, sesuai RAPBS ditempelkan di papan pengumuman sekolah. Sehingga, peserta didik dan orang tua bisa melihat program sekolah dan agar dikoordinasikan dengan komite sekolah,” terang Nuh.

Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, dana BOS disalurkan setiap triwulan selama setahun. Tahun ini dana BOS mengalami kenaikan sebesar 40 persen dari Rp16 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp23,6 triliun pada tahun ini. Dengan perincian, untuk SD sederajat sebesar Rp580 ribu per siswa dan untuk SMP sederajat Rp710 ribu per siswa. (arn ,jpnn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.