RANPERDA PEMEKARAN KECAMATAN KABUPATEN LINGGA MOLOR

Daik,LP (21/1 ) – Rencana pemekaran empat kecamatan di Kabupaten Lingga tahun 2012, dan untuk 2013 nanti juga menyusul akan dibentuk tim rancangan peraturan daerah (Ranperda) empat lagi kecamatan baru di bumi bunda tanah Melayu kelak, konon menjadi 13 (tigabelas) kecamatan (5 yang sudah ada), molor dari tenggat yang telah diancangkan.

Kenyataannya hingga menjelang.berakhirnya bulan Januari ini, Ranperda pemekaran yang justru sudah di bahas DPRD Lingga sejak September 2011 tersebut belum juga disahkan menjadi Perda. Padahal, ‘nafsu menggebu’ sebelumnya dari para pihak yang berkepentingan sudah teramat menggesa, apalagi Gubernur Kepri M Sani juga telah merestui kehendak elit di Lingga. Berapa pula dana yang telah dihabiskan oleh eksekutif dan legeslatif?

Seperti diketahui, Komisi I DPRD Lingga telah menyetujui usulan pemekaran empat kecamatan dan duabelas desa/ kelurahan baru di Kabupaten Lingga pada 2012 dan menyusul empat kecamatan baru lagi di 2013. Hal ini diakui Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho. “Kita juga menggodok ranperda pemekaran kecamatan dengan membentuk Pansus dan telah setuju empat kecamatan dan duabelas desa/ kelurahan tahun ini,” kata Rudi. Dijelaskannya adapun empat kecamatan pemekaran (2012) itu yakni Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Lingga Timur, dan Kecamatan Selayar. Sementara empat kecamatan pemekaran baru (2013) yakni di Kecamatan Singkep Barat satu kecamatan dengan nama Kecamatan
Singkep Kepulauan, di Kecamatan Senayang dua kecamatan dengan nama Kecamatan Benan Bahari atau Kecamatan Temiang Serumpun, di Kecamatan Lingga Utara satu kecamatan yang belum ditetapkan
namanya.

“Ini menjadi pertanyaan bagi kita, bagaimana kinerja anggota dewan selama ini,” ujar Wakil Sekretaris LPPNRI DPK Lingga, Suwahyo. Kata dia, keterlambatan ini pada akhirnya akan berpengaruh luas pada tatanan pemerintahan Lingga ke depan. Apalagi, tambahnya ada rencana sebagian besar masyarakat untuk memekarkan lagi wilayah ini menjadi Kabupaten Singkep, yang terpisah dari Kabupaten Lingga. Senada dikatakan Ketua SPSI Kabupaten Lingga, Untung. “Kita berharap kepada para pihak, paling tidak medio tahun ini sudah dapat disahkan empat kecamatan dan dua belas desa/ kelurahan dulu. Yang lain menyusul,” kata dia. (syk, arn)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

One Response to "RANPERDA PEMEKARAN KECAMATAN KABUPATEN LINGGA MOLOR"

  1. Jaya Bersama berkata:

    Kapan kah pemekaran Kacamatan Temiang serumpun

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.