MANTAN NAPI BOLEH NYALEG, PARPOL MENDAFTAR AGUSTUS 2012

Jakarta,LP (1/2 ) – Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sepakat mengadopsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehkan mantan narapidana (napi) kejahatan berat untuk maju sebagai calon legeslatif (caleg) dalam pemilu. Adalah Robertus, pada pemilu 2009 yang menggugat UU Pemilu yang tidak membolehkan orang yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, maju sebagai caleg. Dia melakukan gugatan itu, karena sebelumnya tersingkir dari daftar caleg PDIP untuk kursi DPRD Kabupaten Lahat, Sumsel pada Pemilu 2009. MK memenangkan (mengabulkan) gugatannya.

“Kita sudah sepakat (setuju, red), ” kata pimpinan Panja RUU Pemilu, Taufiq Hidayat di Jakarta, Minggu (29/1 ). Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. “Buat kami kalau sudah di hukum, ya sudah selesai. Masak tidak boleh lagi (maju menjadi caleg, red) . Apalagi, sudah ada putusan MK,” kata Ganjar. Sebelumnya, MK telah membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah yang maju dalam pilkada harus mundur dari jabatannya. Oleh MK dikembalikan kepada UU tersebut terakhir, yakni cukup sekadar cuti.

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Agustus 2012. Sejumlah poin lain yang sudah mulai menemui titik temu. Dalam rapat konsinyering terakhir, panja menyepakati bahwa proses pendaftaran parpol peserta pemilu ditetapkan mulai Agustus 2012. “Menghitung pemilu ditargetkan dilaksanakan April 2014, pendaftaran parpol di mulai Agustus 2012,” kata anggota Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin. Kata dia, ketentuan pasal di revisi UU Pemilu itu nantinya tidak memuat pada bulan Agustus 2012. Ketentuan yang dicantumkan nantinya adalah pendaftar parpol peserta pemilu di mulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan demikian KPU di beri kesempatan untuk melakukan konsolidasi internal. Proses pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu, diperkirakan berjalan pada April nanti. Sementara proses verifikasi parpol, kata Nurul, panja masih meraba, apakah dilakukan selama 3 atau 4 bulan. “Jika November atau Desember diumumkan, maka pendaftaran caleg bisa di mulai pada Januari 2013,” tandasnya. (ph,jpnn )

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.