APRIL 2012 MOBIL PEMERINTAH DILARANG PAKAI PREMIUM

Jakarta,LP (21/2) – Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Herawati Legowo menyatakan program pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, ditetapkan dilaksanakan pada 1 April 2012. “Mulanya dari instansi pemerintah terlebih dahulu,” ujar Evita saat dijumpai di Kementerian0 ESDM, Senin (20/2). Soal aturan kendaraan instansi pemerintah menggunakan BBM yang tidak disubsidi, sebenarnya sudah dihimbau dalam Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi. “Diaturan tersebut masih diimbau. Tapi sekarang diwajibkan untuk instansi pemerintah,” tegasnya.

Mobil-mobil pemerintah yang diwajibkan menggunakan, terutama mobil instansi yang digunakan oleh pejabat negara, belum termasuk para anggota DPR atau pegawai instansi pemerintah. Mobil instansi nantinya diarahkan untuk beralih ke bahan bakar gas atau BBM non subsidi, seperti Pertamax. Untuk pembatasan bagi masyarakat, masih belum diputuskan. Saat ini pemerintah masih menanti hasil kajian yang dilakukan UI dan ITB. Hasil kajian masih berkutat seputar program disertifikasi BBM ke bahan bakar gas (BBG), mekanisme pembatasan kosumsi BBM bersubsidi, atau pengurangan subsidi per liter. “Ini masih kami kaji, kalau dikurangi, seberapa besar dampaknya,” ujarnya.

Apabila pilihannya mengurangi subsidi, masih perlu didalami lagi apakah kendaraan umum akan dikurangi subsidinya, belum diputuskan,” ujarnya lagi. Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan Komisi Energi DPR sudah meminta konsep pembatasan kosumsi BBM bersubsidg. Wacik menuturkan konversi BBM ke BBG merupakan niatan utama pemerintah, mengingat sumber daya alam lebih berlimpah ketimbang minyak. Namun program pengalihan bahan bakar ini memerlukan waktu yang lama. “April, kita mulai konversi serta bertahap, tidak serta merta seluruhnya,” kata Wacik.

Pilihan berikutnya adalah berpindah kd Pertamax atau BBM namun bersubsidi, meskipun pilihan ini di nilai terlalu berat bagi masyarakat. “Muncul belakangan adalah soal pengurangan subsidi per liter, bukan menaikkan harga karena itu dilarang undang-undang,” selanya. Soal kebijakan yang satu ini, cara yang ditempuh pemerintah agar dapat disetujui DPR adalah dengan mengajukan ke APBN Perubahan 2012. “Itu yang sedang disiapkan Kemenkeu. Sedang proses, dan kalau sudah selesai akan dibahas bersama Komisi VII DPR RI,” kata Wacik, yang pada KIB jilid satu menjabat Menteri Pariwisata. (arn,tempo)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.