PPATK : ADA TRANSAKSI ‘MENCENGANGKAN’ di 2 KEMENTERIAN, 2.000 ANGGOTA DPR, 89 POLRI, 12 KEJAKSAAN, 17 HAKIM, DAN 1 KPK

Jakarta,LP(22/2) – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pimpinan M. Yusuf, mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (20/2), adanya temuan pihaknya tentang transaksi tak wajar alias ‘mencengangkan’ yang dilakukan anggota DPR karena dinilai tak mencerminkan anggota DPR dengan transaksi yang cukup besar. Jumlahnya tak tanggung-tanggun, mencapai 2.000 transaksi. Dia memaparkan, saat ini PPATK masih menganalisis temuan itu. Sementara masih dianggap menyimpang dari profil anggota DPR. “Baru menyimpang dari profilnya. Tidak wajar saja dia punya uang sebesar itu,” ujarnya. Diakui Yusuf, pihaknya tidak mendapat tekanan dalam mengusut transaksi bermasalah tersebut. Sebab inisiatie pengusutan juga berasal dari PPATK. “Kami akan bekerja sesuai undang-undang,” tegasnya.

Hingga Januari 2012, paparnya, PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) 707 rekening. Dari segi umur, paling banyak ditemukan pada PNS berusia lebih dari 45 tahun dengan 474 transaksi, kurang dari 45 tahun dengan 233 transaksi. Untuk pejabat Polri ada 89 laporan, Kejaksaan 12 laporan, Hakim 17 laporan, legeslatif 65 laporan dan KPK ada 1 laporan. “Yang diproses penegak hukum ada119 hasil analisis,” kata Yusuf.

Diakui Yusuf, PPATK menemukan juga adanya transaksi mencurigakan dilingkungan kementerian. Ditanya salah seorang anggota Komisi apakah juga melibatkan menteri di KIB 2, secara diplomatis Yusuf mengatakan, “Apakah menyangkut menteri, kami sampai sekarang tidak pilih kasih. (Jawabannya) ada, cuma, apakah itu pidana atau tidak, yah lagi diverifikasi,” kata Yusuf. “Ada berapa menteri?,” tanya Bambang Soesatyo, salah seorang anggota Komisi III DPR. “Tidak terlalu banyak, satu atau dua lah,” jawab Yusuf.

Diantara laporan hasil analisis itu, tambah Yusuf, ada jumlahnya yang mencapai Rp100 miliar. Dijelaskanya, PPATK hanya sampai pada tahap melaporkan analisis. Proses selanjutnya berada di tangan KPK. “Apakah laporan hasil analisis terindikasi tindak pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), itu tugas KPK melakukan verifikasi dan pendalaman,” jelasnya. (ph,jpnn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.