PERMEN ESDM NOMOR 7 TAHUN 2012 STOP EKSPOR BAHAN TAMBANG MENTAH

Dabo,LP(24/2) – Jika Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 mulai diberlakukan, yang diperkirakan akan berlaku efektif pada Mei 2012, tentu akan berdampak bagi pengusaha pertambangan. Karena Permen tersebut mengisyaratkan tentang pelarangan ekspor bahan tambang mentah dari negara Indonesia. Disebutkan bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logam harus diolah dan dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurniannya. Jadi tidak lagi seperti yang dilakukan selama ini, selesai dikeruk langsung dimuat ke tongkang dan dibawa ke luar negeri.

Dengan efektifnya berlaku peraturan itu, para pengusaha tentulah harus menyiapkan mesin prasarana pengolahan hasil tambangnya. Dalam prakteknya selama ini, terkesan pengusaha tambang mudah dalam memasarkan ‘dagangannya’ke luar negeri. Seperti bauksit di Lingga dan Tanjungpinang yang diekspor ke Shangdong, China. Di Lingga misalnya, saat ini sudah ada sekitar 50 lebih izin usaha pert