HEN (28) JADI DPO KEJARI LINGGA

dok: haluankepri.com

Dabo, LINGGA POS – Seorang wanita inisial Hen (28) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga yang beralama di Jalan MT Haryono, Tanjungpinang, Kepri itu ditetapkan sebagai DPO terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pompong untuk siswa di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Lingga tahun anggaran (TA) 2017 senilai Rp537 juta untuk pengadaan 6 unit pompong. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kajari Lingga, Alexander Kristin saat konferensi pers di Kantor Kajari Lingga, di Dabo Singkep, Senin (6/8) sore. “Jadi hari ini kami tahan. Tersangkanya ada dua sampai saat ini. Namun yang kita tahan baru satu orang. Sementara tersangka atas nama Hen, setelah kami lakukan pemanggilan sampai tiga kali tidak datang, tidak kooperatif. Kita juga sudah menunggu hampir 1,5 bulan ditiga kali panggilan namun yang bersangkutan tidak datang,” katanya. Sesuai arahan pimpinan Kajari Lingga, lanjutnya, pihaknya langsung meminta bantuan kepada Kejati Kepri untuk melakukan pencarian dan juga menerbitkan surat DPO terhadap Hen. “Termasuk bagian intelijen. Nanti setelah dari sini diteruskan ke Polda Kepri,” tambahnya. Satu orang tersangka yang mulai dilakukan penahanan dalam kasus ini adalah inisial Jef. Ditahan mulai tanggal 6 Agustus 2018 hingga 20 hari ke depan hingga menunggu pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadikan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang. Diketahui, Jef selaku Ketua Pokja dan Hen sebagai penyedia pekerjaan dari CV Mekar Cahaya. (arn/tp/bp)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.