GUGATAN SYAFRUDDIN H.GANI DITOLAK PN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Gugatan mantan anggota DPRD Lingga Syafruddin H. Gani kepada DPD PDIP Kepri dan DPC PDIP Lingga terkait pemecatan dirinya dari partai tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sebaliknya, eksepsi dari DPP PDIP, DPD PDIP Kepri dan DPC PDIP Lingga seluruhnya diterima PN Tanjungpinang. Pemecatan itu, membuat Syafruddin H. Gani didepak dari keanggotaannya di DPRD Lingga. Dan, sekaligus menjadi jalan bagi adik kandungnya Harun H. Gani menggantikan posisinya di kursi panas wakil rakyat itu. Harun, yang juga selaku Ketua DPC PDIP Lingga saat ini, kepada LINGGA POS beberapa waktu lalu berkisah, lebih dari satu tahun lamanya dia berjuang bersama rekan-rekan di jajaran PAC PDIP Lingga untuk melengserkan Syafruddin.

“Alhamdulillah, perjuangan saya dan kawan-kawan berhasil atas izin Allah Swt. Saatnya kami untuk mengembalikan citra PDIP sebagai partainya wong cilik, partai rakyat,” katanya. Bayar Biaya Perkara Rp4 Juta. Disamping menolak gugatan Syafruddin H. Gani, PN Tanjungpinang juga mengharuskan dia untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp4 juta. “Penggugat (Syafruddin H.Gani diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp4 juta,” kata pengacara DPD PDIP Kepri, Urip Santoso, SH kepada Tanjungpinang Pos, kemarin. Menanggapi pertanyaan terkait penolakan gugatan Syafruddin H. Gani tersebut, Urip mengatakan bahwa berdasarkan pasal 32 dan pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 2008, dimana ditegaskan bahwa perselisihan antar kader partai harus diselesaikan di internal partai dan sesuai dengan AD/ART partai.

Itu sebabnya dia juga meyakini gugatan Syafruddin H. Gani terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang PAW Syafruddin H. Gani di Pengadilan Tata Usaha, juga tidak memiliki dasar yang kuat. “Saya yakin gugatan Syafruddin H. Gani atas SK Gubernur Kepri di PTUN tidak akan dikabulkan,” imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Syafruddin H. Gani telah mengajukan gugatan ke PN Tanjungpinang dengan nomor register 48/Pdt.G/2012/PN.TPI dimana DPD PDIP Kepri sebagai tergugat pertama dan DPC PDIP Lingga sebagai tergugat kedua. Alasannya, dia tidak terima dirinya diberhentikan dari keanggotaan partai dan sekaligus diberhentikan sebagai anggota DPRD Lingga. Harun H. Gani sendiri telah dilantik menggantikan Syafruddin H. Gani melalui Rapat Istimewa DPRD Lingga pada Senin (19 November 2012) lalu. (tp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.